Ahok Resmi Masuk Penjara, Media Asing Pun Ikut Memberitakan
Basuki Tjahaja Purnama Saat Akan Menjalani Sidang | Ayo Cari Sampingan |
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab dikenal dengan sapaan Ahok diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk dinyatakan bersalah dan divonis selama dua tahun penjara, Selasa (9/5/2017) dalam perkara penistaan agama. Berita nasib Ahok yang ditahan di LP Cipinang ini juga ramai diberitakan di berbagai media asing.
Berikut seperti Media Australia, Sydney Morning Herald (SMH) mengangkat judul "Jakarta's Christian Governor Ahok jailed for two years for blasphemy". Di situs media ini, berita tersebut di kabarkan kini masuk ke dalam berita terpopuler.
Dalam laporannya, media Australia ini menyindir vonis pengadilan sebagai ujian untuk toleransi beragama yang sangat dibanggakan di Indonesia. "Menggagalkan Ahok untuk terpilih kembali dan memicu ketegangan sektarian di seluruh Indonesia," tulis SMH, mengulas kegagalan Ahok dalam pilkada DKI Jakarta dan kini dipenjara dalam kasus perkara penistaan agama. | Agen Online Terbaik
Hakim pengadilan, Abdul Rosyad, menyatakan Ahok terbukti bersalah karena telah melakukan penodaan agama. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa yang menjatuhkan tuntutan hukuman masa percobaan dua tahun.
"Sebagai seorang Gubernur dan pejabat publik, terdakwa seharusnya tahu bahwa agama adalah isu sensitif sehingga dia seharusnya tahu cara untuk menghindari pembicaraan tentang agama," kata hakim Abdul Rosyad.
Perkara yang membuat Ahok dipenjara ini bermula dari komentarnya yang mengutip Alquran Surah Al-Maidah : 51 di sebuah acara di Kepulauan Seribu. Ahok dalam komentarnya yang menyerukan warga berisi agar "jangan mau dibohongi" dengan Surah Al-Maidah : 51 soal hukum memilih pemimpin non-Muslim. Apa yang dinyatakan dan disampaikan Ahok sewaktu itu dianggap telah menista agama Islam, dalam hal ini kitab suci Alquran.
Media Inggris, BBC ikut serta mengangkat judul berisi, "Jakarta Governer Ahok Found Guilty Of Blasphemy". Dalam ulasannya, media ini juga memandang kasus Ahok sebagai ujian toleransi beragama yang ada di Indonesia.
Ahok yang akan mengajukan bandingan serta pengerahan polisi anti-huru-hara juga tak luput dari pemberitaan media Inggris ini. Selain mengulas soal vonis hakim, BBC juga menyoroti perkara Ahok yang tak lepas dari video yang dianggap telah diedit dan kemudian dipicu untuk kemarahan para umat Muslim.
Tak juga mau ketinggalan, salah satu media besar dari Amerika Serikat, New York Times juga ikut serta dalam memberitakan vonis penjara Ahok. "Christian Governor In Indonesia Found Guilty Of Blasphemy Against Islam," demikian judul media dari AS ini.
Sama seperti media asing lainnya seperti New York Times juga menyatakan kasus Ahok sebagai ujian toleransi beragama dan kebebasan berbicara di Indonesia.
"Penghujatan adalah sebuah kejahatan di Indonesia, sebuah demokrasi sekuler dengan populasi Muslim terbesar di dunia," ulas media Amerika ini.
Riwayat Ahok yang pernah menjadi partner Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2014 - sekarang Presiden Indonesia -- ikut disinggung sekilas. | Agen Poker Online
Post a Comment